Berikutnya

10 Tempat Wisata Di Indonesia Yang Mendunia | Wisata Indonesia Paling Populer

6,740 Dilihat· 06 Desember 2022
Blackexpo
Blackexpo
12 Subscriber
12

Sudah sejauh apa kamu menjelajah tempat wisata di Indonesia yang mendunia dan terindah? Kamu lebih suka liburan ke luar negeri atau berkeliling negeri sendiri?

Dari Sabang sampai Merauke, tempat wisata di Indonesia bagai hamparan permadani dengan keindahan alam yang luar biasa. Mulai dari kekayaan alam bawah laut sampai gugusan pegunungan, Indonesia adalah juaranya. Kamu suka pantai? Indonesia memiliki deretan pantai yang tak akan habis kamu jelajahi. Kamu suka gunung? Indonesia memiliki daftar pegunungan yang menunggu untuk segera kamu daki.

Tak hanya kekayaan alamnya yang melimpah, kebudayaan di Indonesia pun sangat beragam. Setiap daerah memiliki budaya khas yang menjadikan negeri ini semakin berwarna. Masih meragukan kekayaan negeri sendiri?

Berikut 10 tempat wisata di Indonesia yang mendunia menurut Republikwisata.

1. Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur
2. Pulau Gili, Lombok
3. Tana Toraja, Sulawesi Selatan
4. Raja Ampat, Papua Barat
5. Pulau Bunaken, Manado
6. Candi Borobudur, Jawa Tengah
7. Wakatobi, Sulawesi Tenggara
8. Gunung Bromo, Jawa Timur
9. Danau Kelimutu, Nusa Tenggara Timur
10. Nusa Penida, Bali

#wisataIndonesia #tempatwisataindonesia #wonderfulindonesia #wisataindonesiaterindah #wonderfulindonesiaku

Terima kasih sudah menonton, Like, Comment dan Subscribe.

----------------------------------------------------------------------------
Contact us : suryakuncorowibialwi@gmail.com
Website: https://republikwisata.com/
----------------------------------------------------------------------------
○ Music by : Youtube Collection

○ There is no content like images & clips created / owned by us. This content is purely fan-made. If you (the owner) want to delete this content, please contact us first by email in the channel description and we will remove it respectfully.

○ COPYRIGHT DISCLAIMER UNDER SECTION 107 OF THE COPYRIGHT ACT 1976 "Copyright disclaimer under section 107 of the copyright act 1976, allowance is made for "fair us" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in of favour air use. No copyright infringement intended, ALL RIGHTS BELONG TO THEIR RESPECTIVE OWNERS".

Lebih banyak

 1 Komentar sort   Sortir


admin_ls
admin_ls 1 tahun yang lalu

Tolol

1    0 Balas
Lebih banyak

Berikutnya